Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa, KPK Periksa Kepala BPKAD Ogan Ilir
jpnn.com, INDRALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir berinisial SY, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2017 di dua desa di daerah tersebut pada Kamis (1/4).
SY diperiksa hampir empat jam, mulai pukul 09.30 WIB sampai 13.34 WIB. Pemeriksaan sendiri dilakukan di ruang Posko Operasi Polres Ogan Ilir, Kamis (01/04).
Saat diperiksa petugas KPK, SY menggunakan baju batik berwarna merah kuning dan menggunakan jilbab berwarna hijau toskah.
Tetapi usai diperiksa, SY langsung masuk ke dalam mobil dinas Toyota Innova warna hitam bernopol BG 18 TZ tanpa komentar ke awak media.
Untuk diketahui, selama tiga hari mulai tanggal 30 Maret sampai 01 April 2021, petugas KPK telah memeriksa sebanyak 9 orang.
Hari pertama tiga orang yakni HF (oknum ASN), SN alias CC (pemborong), dan RM (pelaksana proyek lapangan).
Hari kedua memeriksa sespri istri mantan ‘orang berkuasa’ di Kabupaten OI berinisial IK dan 4 oknum ASN berinisial O,M,H dan F.
Baca Juga: Istri Diperkosa, Yos Ariansah Menyimpan Dendam, Sang Tetangga Langsung Diberi Dua Liang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir berinisial SY, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tahun 2017 di dua desa di daerah tersebut pada Kamis (1/4).
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok