Usut Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Garap Pegawai Wika-Sumindo
jpnn.com, JAKARTA - KPK mengagendakan memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan rasuah proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Sebanyak empat saksi dari PT Wijaya Karya (PT Wika)-Sumindo diperiksa oleh penyidik. Mereka ialah Staf Keuangan PT Wika-Sumindo Faisal Hendrawan, Staf Komersial Alfi Trianto, Kasi Keuangan Arfinsyah Pasaribu, dan kasir Lina.
Mereka diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11).
KPK juga melakukan pemanggilan saksi terkait kasus ini di Polda Riau. Setidaknya empat saksi diagendakan diperiksa hari ini. Mereka merupakan pegawai dari masing-masing perusahaan PT Pratama Setia Graha, PT Pelita Lautan Sejahtera, CV Sumber Rejeki, dan CV Melindo Prima Lestari.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto.
Edy diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.
KPK mengagendakan memeriksa pegawai PT Wika-Sumindo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini