Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka

Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar. ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2018 dan tahun 2019.

Kedua tersangka berinisial BW, selaku ASN Pemkab Bintan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diperbantukan di Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, dan seorang  lainnya berinisial D, selaku Direktur Fajar Bintan Gemilang atau kontraktor proyek.

"Keduanya diduga kuat melakukan perbuatan korupsi sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 8,9 miliar sesuai perhitungan dari Tim Audit BPKP Kepri," kata Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar di Tanjungpinang, Jumat (16/12).

Dia mengatakan perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lambok menjelaskan secara singkat motif dugaan korupsi dalam proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan bahwa pembangunan proyek itu tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan hampir runtuh. "Akibatnya Jembatan Tanah Merah yang ada di Desa Penaga itu tidak dapat digunakan," jelasnya.

Dia melanjutkan penyidikan kasus ini terus berproses dan penetapan dua tersangka merupakan tahap awal.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah jika alat bukti cukup," katanya.

Kejati Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek jembatan di Bintan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News