Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka
Sabtu, 17 Desember 2022 – 10:14 WIB
Sebelumnya, Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018-2019 ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Penyidik Kejari Kepri juga menemukan adanya peristiwa pidana oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar saat lelang pengadaan barang dan jasa. (antara/jpnn)
Kejati Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek jembatan di Bintan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana