Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka
Sabtu, 17 Desember 2022 – 10:14 WIB

Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar. ANTARA/Ogen
Sebelumnya, Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018-2019 ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara.
Penyidik Kejari Kepri juga menemukan adanya peristiwa pidana oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar saat lelang pengadaan barang dan jasa. (antara/jpnn)
Kejati Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek jembatan di Bintan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja