Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka

Usut Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Orang Ini Sebagai Tersangka
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar. ANTARA/Ogen

Sebelumnya, Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018-2019 ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara.

Penyidik Kejari Kepri juga menemukan adanya peristiwa pidana oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar saat lelang pengadaan barang dan jasa. (antara/jpnn)

Kejati Kepri menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek jembatan di Bintan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News