Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi 

Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota Bekasi 
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus dugaan rasuah yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat Rahmat Effendi. 

Penyidik lembaga antikorupsi itu hari ini memanggil Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto. 

Direktur itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi. 

“Hari ini, Kusnanti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/2). 

Selain Kusnanto, Ali menambahkan, KPK juga memanggil lima saksi lain.

Para saksi itu, yakni Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Bekasi Lani Sundari.

Kemudian, Dicky Gesti Ardiansyah selaku karyawan swasta dan Novel selaku wiraswasta.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Adapun KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. 

KPK memanggil Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News