Usut Kasus Korupsi RAPBD Jambi, KPK Panggil 6 eks Legislator Sebagai Tersangka, Siapa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Senin (8/5).
Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Mereka yang diperiksa ialah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para pihak tersebut.
Yang pasti, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari sekitar 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok