Usut Kasus Korupsi RAPBD Jambi, KPK Panggil 6 eks Legislator Sebagai Tersangka, Siapa Saja?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, Senin (8/5).
Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan enam orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Mereka yang diperiksa ialah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud alias Salam HD, Djamaluddin, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para pihak tersebut.
Yang pasti, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari sekitar 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK