Usut Kasus Korupsi Rp1,3 T di PT ASDP, KPK Panggil Dirut Jembatan Nusantara Youlman Jamal

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal pada Jumat (2/8).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial YJ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).
Namun, proyek yang menjadi bancakan korupsi senilai Rp1,3 triliun.
Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka. Hanya saja, identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara baru akan diumumkan pada saat dilakukan upaya paksa penahanan. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam Proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gandeng Kemenhub, ASDP Kurangi Emisi Karbon 10,2 Ton Lewat RVM
- H+7 Lebaran, ASDP Catat 780 Ribu Pemudik & 200.000 Unit Kendaraan Kembali ke Jawa
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal