Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI

Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: ilustrasi/Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Kamis (14/3).

Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Selain Indra Iskandar, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati telah memenuhi panggilan tim penyidik. Saat ini, kedua pejabat Setjen DPR itu sedang menjalani pemeriksaan.

"Untuk dua saksi dimaksud (Indra dan Hiphi), hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri, Kamis (14/3).

Ali Fikri belum mengungkap materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Indra Iskandar dan Hiphi. Ali bakal membeberkan hal tersebut setelah proses pemeriksaan.

Diberitakan, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel di rumah jabatan anggota DPR. 

Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News