Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, Kamis (14/3).
Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Selain Indra Iskandar, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati telah memenuhi panggilan tim penyidik. Saat ini, kedua pejabat Setjen DPR itu sedang menjalani pemeriksaan.
"Untuk dua saksi dimaksud (Indra dan Hiphi), hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Ali Fikri, Kamis (14/3).
Ali Fikri belum mengungkap materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Indra Iskandar dan Hiphi. Ali bakal membeberkan hal tersebut setelah proses pemeriksaan.
Diberitakan, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Setjen DPR ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi itu terkait proyek furnitur atau mebel di rumah jabatan anggota DPR.
Dalam proses penanganan perkara di KPK, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Berdasarkan informasi, terdapat lebih dari dua orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN