Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Legislator, KPK Periksa Sekjen DPR RI
Kamis, 14 Maret 2024 – 11:07 WIB

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Foto: ilustrasi/Humas MPR RI
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri.
Ketujuh orang yang dicegah KPK bepergian ke luar negeri itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati, dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho. Selain itu, terdapat nama Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabine Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman. (tan/jpnn)
Indra Iskandar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti