Usut Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Petinggi NasDem Rajiv
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai NasDem Jawa Barat (Jabar) Rajiv pada Jumat (26/1).
Caleg DPR RI untuk Dapil Jabar II dari Partai NasDem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Rajiv, penyidik KPK juga memanggil Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Sayangnya, Ali tidak menyebutkan materi apa yang akan didalami penyidik kepada kedua saksi dimaksud. Yang pasti, seseorang dipanggil dan diperiksa, karena diduga mengetahui mengenai perkara tersebut.
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di Kementan RI. KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementan RI.
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Rajiv akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Bestari NasDem Peringatkan Cawagub Suswono: Jangan Atur Partai Lain!
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun