Usut Kasus Korupsi Tambang Bernilai Fantastis, KPK Garap Eks Menteri Pertanian

Apabila kasus e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun, perkara izin pertambangan ini merugikan negara senilai Rp 2,7 triliun.
Indikasi kerugian negara ini dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Aswad Sulaiman sebagai tersangka.
Aswad disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Peran 3 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Terungkap, Satunya Farid Okbah, Ternyata
Selain itu, KPK juga menjerat Aswad dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK terus usut kasus korupsi tambang bernilai fantastis di Kabupaten Konawe Utara dengan menggarap eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto