Usut Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Tommy dan Rudy Hartono

Usut Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Tommy dan Rudy Hartono
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Pemeriksaan empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/3).

Mereka yang diperiksa ialah pengusaha Rudy Hartono Iskandar, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan, Wisnu Junaidi, dan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Rudy kembali dipanggil setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Selasa (23/3).

KPK mengultimatum Rudy Hartono agar kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Sebab, keterangannya dianggap penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah ini.

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," tegas Fikri.

Pada Rabu (24/3) kemarin, penyidik telah memeriksa istri Rudy Hartono yang merupakan wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene. Dia dicecar soal proses pengadaan dan pembayaran dari pengadaan tanah di Munjul.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah mencegah sejumlah orang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Tujuannya supaya memudahkan proses penyidikan.

Penyidik KPK panggil Tommy dan Rudy Hartono terkait dugaan korupsi pengadaan tanah rumah DP Nol Rupiah di Munjul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News