Usut Kasus Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso

Usut Kasus Korupsi Tanah di Pulo Gebang, KPK Panggil Anggota DPR Santoso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPR RI Santoso, Kamis (23/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap anggota DPR RI Santoso, Kamis (23/2).

Santoso diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019.

Selain Santoso, KPK juga memanggil anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega. Tim penyidik KPK juga turut memanggil pihak wiraswasta Donald Saquarella.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali masih merahasiakan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi itu.

Namun, tim penyidik KPK belakangan ini sudah menggeledah sejumlah ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, salah satu ruangan yang digeledah merupakan ruang kerja Cinta Mega yang juga saat ini menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Cinta Mega merupakan politikus PDI Perjuangan, yang menjabat anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News