Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy

Usut Kasus Korupsi Tanah Pemprov DKI, KPK Lakukan Penahanan terhadap Tommy
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar umumkan penahanan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Senin (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

KPK tahan Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah oleh Pemprov DKI di Munjul, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News