Usut Kasus Korupsi Tol, KPK Panggil Dirut dan Dirkeu Hutama Karya
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans-Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," katanya.
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," katanya.
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini