Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya

Usut Kasus Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Petinggi Hutama Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa bekas petinggi Hutama Karya pada Kamis (4/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa bekas petinggi Hutama Karya pada Kamis (4/7).

Mereka yang diperiksa ialah Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya 2014-2020 Putut Ariwibowo, Direktur Keuangan PT Hutama Karya 2014-2019 Anis Anjayani, Direktur Utama PT HK Realtindo Sugiarti, Swasta Achmad Yahya, dan Manager Divisi PBI PT Hutama Karya Afif Widodo Aji.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.

Kasus korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (tan/jpnn)

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News