Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN

Usut Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM, KPK Cegah 10 ASN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan permintaan pencegahan kepada Imigrasi terhadap sepuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) du Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan, bakal disampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.

Dalam penggeledahan di Apartemen Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

"Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu," ujar Asep. (Tan/jpnn)


KPK meminta Imigrasi tidak mengizinkan sepuluh ASN ke luar negeri karena mereka sedang dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News