Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Membekukan Rekening Berisi Rp 81,8 Miliar

Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Membekukan Rekening Berisi Rp 81,8 Miliar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus Lukas Enembe. Foto: Fathan/JPNN.com

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Kemudian, berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, KPK telah memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe hingga 12 April 2023 di Rutan KPK. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan. (antara/jpnn)

KPK membekukan rekening berisi duit Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 terkait kasus Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News