Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Cecar Abang Windy Idol soal Aset Hasil Suap

Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Cecar Abang Windy Idol soal Aset Hasil Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset hasil dugaan rasuah eks Sekretaris Hasbi Hasan kepada wiraswasta Rinaldo Septariando B. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan.

Ghufron menerangkan setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News