Usut Kasus Mafia Peradilan di MA, KPK Periksa Sejumlah Saksi, Ada yang Kenal?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan tersangka Sudrajat Dimyati.
Mereka yang diperiksa ialah wiraswasta Riris Riska Diana, dua pihak swasta Hardianko serta Naila Fitri, staf Sekretariat MA Tri Mulyani, dan pensiunan Teguh Sukarno.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1).
Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para saksi ini.
Dalam kasus ini, secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu, dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Para saksi yang diperiksa KPK berlatar belakang wiraswasta, swasta, hingga pegawai MA.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya