Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Periksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Senin (12/12).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan tersangka Hakim Gazalba Saleh.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan digali penyidik kepada dua saksi itu.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil