Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Sinyalir Periksa Ketua MA dan Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sudrajad Dimyati.
KPK tidak akan segan-segan memanggil Ketua MA Syarifuddin dan hakim agung apabila terdapat indikasi keterlibatan.
"Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (24/9).
Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan setiap saksi yang dipanggil penyidik pasti bertujuan untuk mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga terdapat dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati.
Mantan Ketua MK itu mengatakan hakim agung yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.
Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang suatu perkara di MA.
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut