Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Sinyalir Periksa Ketua MA dan Hakim Agung

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sudrajad Dimyati.
KPK tidak akan segan-segan memanggil Ketua MA Syarifuddin dan hakim agung apabila terdapat indikasi keterlibatan.
"Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (24/9).
Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan setiap saksi yang dipanggil penyidik pasti bertujuan untuk mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga terdapat dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati.
Mantan Ketua MK itu mengatakan hakim agung yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.
Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang suatu perkara di MA.
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
- 7 Saksi dari JPU Tak Bisa Buktikan Kesalahan Hasto, Maqdir Bilang Begini