Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Sinyalir Periksa Ketua MA dan Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sudrajad Dimyati.
KPK tidak akan segan-segan memanggil Ketua MA Syarifuddin dan hakim agung apabila terdapat indikasi keterlibatan.
"Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (24/9).
Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan setiap saksi yang dipanggil penyidik pasti bertujuan untuk mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga terdapat dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati.
Mantan Ketua MK itu mengatakan hakim agung yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.
Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang suatu perkara di MA.
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?