Usut Kasus Mafia Tanah, KPK Jebloskan Kakanwil BPN Provinsi Ini ke Sel Tahanan
Kamis, 01 Desember 2022 – 18:52 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hakim juga memvonis Andi agar membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.
Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Meski demikan, kasus tersebut belum inkrah lantaran jaksa penuntut umum pada KPK dan Andi Putra mengajukan banding. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap sekitar Rp 1,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap