Usut Kasus Novel, Polda Samakan dengan Bom Kedutaan Filipina
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menganggap pengungkapan kasus penyiraman Novel Baswedan memiliki tingkat kerumitan tinggi.
Sebab, barang bukti dan saksi mata untuk mengidentifikasi pelaku yang berjumlah dua orang tersebut sangat minim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya terus mencari bukti dan saksi baru guna mendapatkan informasi terkait pelaku. Informasi sekecil apa pun, terang Argo, pasti dimanfaatkan.
"Ya, tentunya untuk menangani kasus memang ada kasus yang cepat dan tak terlalu cepat. Tergantung situasi di lapangan. Seperti kasus bom di Kedutaan Filipina, berapa tahun kami belum mengungkap pelaku. Namun, setelah kejadian Bom Bali terungkap. Baru tiga tahun kemudian kami ungkap pelakunya. Ya, memang situasi di lapangan menentukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Di sisi lain, kata Argo, ada pula kasus yang bisa diungkap cepat. Salah satunya kasus penyekapan disertai pembunuhan di Pulomas.
Menurutnya, polisi mudah mengungkap kasus ini karena CCTV merekam wajah dan karakter pelaku.
"Kami mendapatkan CCTV kemudian database tentang pelaku. Sehingga kami bisa cepat mendapatkan pelakunya siapa. Namun, tentunya kami masih bergerak untuk mencari bukti-bukti yang lain, saksi yang lain yang nanti mengarahkan kami siapa pelakunya," kata dia.
Menurut Argo, setiap hari penyelidik masih mengulang dan mengingat hal yang tertinggal terkait informasi di lapangan.
Polda Metro Jaya menganggap pengungkapan kasus penyiraman Novel Baswedan memiliki tingkat kerumitan tinggi.
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti