Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penanganan kasus itu sudah memasuki tahap permintaan keterangan ahli.
Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap ahli itu akan dilakukan selama dua hari, Rabu (12/7) dan Kamis (13/7).
"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," katanya di Jakarta, Rabu (12/7).
Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun naik ke penyidikan, Selasa (4/7), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.
Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.
Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.
Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri akan menjadi salah satu bahan untuk gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Usut kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim Polri mulai meminta keterangan ahli.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO