Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli

Usut Kasus Panji Gumilang Al Zaytun, Bareskrim Minta Keterangan Ahli
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ricardo

Terkait penetapan tersangka, lanjut dia, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.

"Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," jelas Ramadhan.

Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi terkait pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dari Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6), atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023, terkait Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Laporan kedua dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan atas dugaan penistaan agama Islam, yang terdaftar dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156 a dan juga Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (antara/jpnn)

Usut kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim Polri mulai meminta keterangan ahli.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News