Usut Kasus Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga, Bawaslu Periksa 5 Saksi
![Usut Kasus Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga, Bawaslu Periksa 5 Saksi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/12/15/potret-stiker-caleg-dpr-ri-partai-golkar-ravindra-airlangga-12oo.jpg)
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor masih mengusut dugaan pelanggaran kampanye caleg DPR RI dari Partai Golkar Ravindra Airlangga.
Anak dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto itu sudah memakai fasilitas negara dalam berkampanye Pileg 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menyebut pihaknya sudah memintai keterangan sejumlah saksi.
Adapun pihak yang diperiksa diduga hadir pada kegiatan pembagian alat pertanian di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).
"Hari ini masih proses pendalaman, karena kan ada beberapa pihak yang harus kami mintai keterangan. Kemarin baru tiga (orang), kalau jadi minggu ini tambah dua (orang) lagi," kata dia dikutip dari JPNN Jabar, Minggu (17/12).
Ridwan menargetkan dapat mengumumkan hasil pendalaman dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ravindra pada pekan depan.
Karena menurut dia, pihaknya sempat terkendala waktu dalam melakukan pendalaman, mengingat ada beberapa caleg yang juga dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
"Mudah-mudahan minggu depan, jangan sampai terlalu lama, jadi bisa ditingkatin statusnya. Jadi memang staf (jumlahnya) terbatas dan ada beberapa undangan. Minggu depan kami putuskan statusnya seperti apa," ujar Ridwan.
Bawalu sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga.
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Menko Airlangga Sampaikan Komitmen RI Selesaikan Perundingan IUE CEPA Pada Kuartal I 2025
- Bertemu Delegasi Uni Eropa, Menko Airlangga Dorong Iklim Investasi & Percepatan IEU-CEPA
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU