Usut Kasus Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga, Bawaslu Periksa 5 Saksi

Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin sebelumnya menyebut secara aturan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye merupakan hal yang dilarang.
“Kemarin kami sudah meminta keterangan dari kepala Distanhorbun terkait kasus dugaan pelanggaran ini,” kata Burhan.
Ravindra diduga melakukan pelanggaran kampanye menggunakan fasilitas negara saat membagikan alat pertanian dari Kementerian Pertanian ke Dinas Tanaman Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor untuk 173 kelompok petani di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).
Pada mesin traktor yang dibagikan Ravindra ditempeli stiker kampanye bergambar dan nama dirinya lengkap dengan logo Partai Golkar menyerupai kertas suara. (mar7/jpnn)
Note: Artikel ini sudah tayang di jabar.jpnn.com, dengan judul: 5 Saksi Sudah Diperiksa Bawaslu Bogor Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga.
Bawalu sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Ravindra Airlangga.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Prabowo Minta Struktur Komisaris BUMN Dirampingkan, Diisi Profesional
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Airlangga Bantah Akan Mundur dari Jabatan Menteri
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen