Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menjawab pers, di Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Kemudian dalam Pasal 65 berbunyi:

Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Usut kasus pemerasan terhadap SYL, Polisi memanggil eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hari ini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News