Usut Kasus Pencucian Uang di Malut, KPK Periksa PT Mega Haltim Mineral
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Mega Haltim Mineral Ade Wirawan pada Senin (28/10).
Ade diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Selain Ade, KPK juga memanggil anggota TNI Husri Lelean dan dokter Aminatuz Zahra.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama HL, AW, dan AZ," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif.
Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi. KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut.
Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.
KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah