Usut Kasus Pencucian Uang eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Saksi dari Bank hingga PNS
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang atau TPPU mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Mereka yang diperiksa ialah tiga orang PNS bernama Deni Syafrudin, Andry Yuliandry, dan Rizal Prihandoko.
Lalu, teller Bank Mandiri KCP Cirebon Sherly Yohana dan Kepala Kantor Cabang BCA KCP Plered Asmarawati.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Polda Riau Tangkap 3.343 Penjahat Narkotika Selama Setahun, Mulai Lokal Hingga Internasional
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini