Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak Lion Air

Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pihak Lion Air
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tim Legal dan Tim Manifes PT. Lion Mentari Airline pada Jumat (18/8). Ilustrasi Foto: Sam/JPNN.com

KPK berharap peningkatan penerimaan negara bisa menjadi sebagai salah satu penyumbang pembiayaan pembangunan dan memberikan dorongan bagi perekonomian rakyat sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan.

KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559 yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.

Selain pembekuan rekening tersebut, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus itu.

Ali menerangkan bahwa tim penyidik juga telah menyita empat unit mobil serta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (jpnn)


Pihak perusahaan Lion Air itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News