Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Saksi dari Anak Perusahaan Astra

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan anak perusahaan Astra.
Lembaga antirasuah memanggil Vehicle Logistic Division PT. Toyota Astra Motor Martamba Sitorus dan Branch Manager PT. Astra Sedaya Finance Cabang Fatmawati Jakarta Heri Rahmanto pada Rabu (15/2).
Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain kedua saksi itu, penyidik juga memanggil pekerja bangunan bernama Edi Haryono.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada tiga saksi itu.
Namun yang pasti, KPK sedang mendalami siapa saja pihak yang menerima atau memberikan duit suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK terus mendalami kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto