Usut Kasus Pencucian Uang Mafia Peradilan, KPK Panggil Mahendra Dito
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dito Mahendra S alias Mahendra Dito pada Jumat (31/3).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/3).
Ali juga mengultimatum Dito agar memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menambah keterangan dalam kasus ini.
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," ujar Ali.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di rumah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3).
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nurhadi.
KPK sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Nurhadi.
Dito Mahendra akan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Makin Lengket, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Segera Menikah?