Usut Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil eks Petinggi Pos Indonesia hingga Garuda

Usut Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, KPK Panggil eks Petinggi Pos Indonesia hingga Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi dan TI PT. Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan dan Kepala Proyek Pengembangan ERP PT. Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi, Selasa (1/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (Tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


KPK terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pemeriksaan perpajakan tersangka Rafael Alun Trisambodo.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News