Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status cegah terhadap seorang pengusaha ke luar negeri.
Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ali menambahkan pencegahan ini berlaku untuk enam bulan pertama yang diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Pihak tersebut berstatus saksi yang diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka dimaksud," kata Ali.
Ali enggan menyebutkan siapa pihak yang sudah dicegah itu. Namun, Ali menyampaikan pihak yang dicegah baru-baru ini dilakukan penggeledahan.
Nah, terakhir ini pihak yang digeledah rumahnya terkait kasus SYL ialah Hanan Supangkat.
"KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," kata Ali.
Pencegahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok