Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Periksa Ahmad Sahroni
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Jumat (8/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ahmad Sahroni," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Sahroni, tim penyidik juga memanggil pejabat di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hotman Fajar Simanjuntak. Hotman Fajar Simanjuntak juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencucian uang SYL.
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Ahmad Sahroni dan Hotman Fajar Simanjuntak.
Namun, dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik sedang mendalami aliran uang dari pemerasan dan gratifikasi yang diduga diterima SYL.
Dalam surat dakwaan SYL, jaksa membeberkan aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL.
Jaksa menyebut SYL menggunakan uang hasil pemerasan terhadap bawahannya di Kementan dan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar untuk kepentingan keluarga, umrah, hingga setoran ke Partai Nasdem.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi