Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah

Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT GA Indonesia Sung Song Wook dan Wiraswasta Agus Subarkah pada Selasa (10/12).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SSW dan AS," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Dalam konferensi pers penahanan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik pada 1 November 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan ihwal rasuah ini terjadi.

Kasus ini bermula saat Shin Dong Keun selaku Direktur Utama PT Yonsin Jaya (YJ), perusahaan yang mewakili para produsen APD, menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun, Maret 2020.

Selain itu, PT GA Indonesia (GAI) selaku produsen APD juga menunjuk PT PPM sebagai distributor resmi APD selama dua tahun.

"Pada 20 Maret 2020, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT PPM dengan harga Rp379.500/set pada awal Covid-19," jelas Nurul Ghufron.

Satu hari berikutnya, TNI atas perintah Kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.

KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News