Usut Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah Asal Jepara, Polda Jambi Periksa Empat Saksi
jpnn.com, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
Andri mengatakan proses kasus tersebut terus berlanjut setelah agen travel umrah Jambi yang tertipu melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, yang jelas prosesnya terus berlanjut," kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 orang jemaah umrah asal Jambi tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran tidak dibelikan tiket penerbangan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara itu.
Akibat kejadian itu, perwakilan agen travel umrah Jambi Nur Habibullah yang membelikan tiket pesawat jamaah. Padahal selaku agen Jambi, Habib telah mengirimkan uang jamaah senilai Rp 1,2 miliar kepada kantor pusat travel umrah di Jepara.
Agen travel umrah Jambi merasa tertipu karena manajemen kantor pusat travel umrah tidak mengembalikan uang pribadinya yang digunakan untuk membiayai jemaah kembali ke Indonesia.
Sehingga pada Kamis (16/11) pihaknya melaporkan pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara tersebut ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK