Usut Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah Asal Jepara, Polda Jambi Periksa Empat Saksi
jpnn.com, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
Andri mengatakan proses kasus tersebut terus berlanjut setelah agen travel umrah Jambi yang tertipu melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, yang jelas prosesnya terus berlanjut," kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 orang jemaah umrah asal Jambi tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran tidak dibelikan tiket penerbangan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara itu.
Akibat kejadian itu, perwakilan agen travel umrah Jambi Nur Habibullah yang membelikan tiket pesawat jamaah. Padahal selaku agen Jambi, Habib telah mengirimkan uang jamaah senilai Rp 1,2 miliar kepada kantor pusat travel umrah di Jepara.
Agen travel umrah Jambi merasa tertipu karena manajemen kantor pusat travel umrah tidak mengembalikan uang pribadinya yang digunakan untuk membiayai jemaah kembali ke Indonesia.
Sehingga pada Kamis (16/11) pihaknya melaporkan pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara tersebut ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar