Usut Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah Asal Jepara, Polda Jambi Periksa Empat Saksi

jpnn.com, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut.
Andri mengatakan proses kasus tersebut terus berlanjut setelah agen travel umrah Jambi yang tertipu melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
"Saya tidak hafal pemeriksaannya, yang jelas prosesnya terus berlanjut," kata dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 42 orang jemaah umrah asal Jambi tidak bisa kembali ke Indonesia lantaran tidak dibelikan tiket penerbangan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara itu.
Akibat kejadian itu, perwakilan agen travel umrah Jambi Nur Habibullah yang membelikan tiket pesawat jamaah. Padahal selaku agen Jambi, Habib telah mengirimkan uang jamaah senilai Rp 1,2 miliar kepada kantor pusat travel umrah di Jepara.
Agen travel umrah Jambi merasa tertipu karena manajemen kantor pusat travel umrah tidak mengembalikan uang pribadinya yang digunakan untuk membiayai jemaah kembali ke Indonesia.
Sehingga pada Kamis (16/11) pihaknya melaporkan pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara tersebut ke Polda Jambi atas dugaan kasus penipuan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel umrah asal Jepara, Jawa Tengah, Rabu.
- ASITA Serius Benahi Travel Haji dan Umrah: Lindungi Jemaah dari Praktik Tidak Sehat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Hamdalah, Kini Ada Umaroh v2.0 agar Bisnis Travel Haji dan Umrah Kian Mudah
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran