Usut Kasus Penyunat Pajak, KPK dan Kemenkeu Kompak Bidik Bank Panin Cs

Usut Kasus Penyunat Pajak, KPK dan Kemenkeu Kompak Bidik Bank Panin Cs
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sumiyati mengatakan, pihaknya akan menghitung ulang potensi penerimaan pajak yang hilang dari tiga perusahaan dalam kasus dugaan suap Angin Prayitno Aji.

"Terhadap wajib pajak yang terlibat kasus suap ini sedang dilakukan pemeriksaan ulang untuk melihat adanya potensi penerimaan yang menjadi hak negara yang belum disetorkan ke kas negara," ujar dia.

Sumiyati melanjutkan, tim tersebut melibatkan pejabat fungsional pemeriksa pajak dari Direktorat Jenderal Pajak dan unsur kepatuhan internal dari Kemenkeu. Menurut dia, tim gabungan secara kolektif akan menghitung dari Bank Panin Cs berapa hak negara yang disunat.

"Ada langkah-langkah berdasar ketentuan perpajakan," katanya.

Sumiyati juga mengatakan Kemenkeu akan melakukan upaya untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang diduga hilang. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berbasis sistem informasi, prosedur, dan teknik pemeriksaan yang berlaku di Kemenkeu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pemeriksaan pada tiga wajib pajak tersebut sudah mulai berjalan.

Pemeriksaan bertujuan untuk menghitung ulang apakah ada potensi pajak yang wajib dibayarkan oleh tiga wajib pajak tersebut.

"Tunggu seperti apa hasilnya. Apakah ada hak negara yang masih berhak kami kumpulkan dari tiga WP ini," kata Suryo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkolaborasi untuk mengusut kasus sunat perpajakan. Tiga wajib pajak akan diperiksa ulang, yakni Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News