Usut Kasus Penyunat Pajak, KPK dan Kemenkeu Kompak Bidik Bank Panin Cs
Selasa, 04 Mei 2021 – 23:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya.
Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Kemenkeu Dadan Ramdani, serta tiga konsultan pajak, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo. Satu nama lainnya adalah Veronika Lindawati, selaku kuasa wajib pajak Panin Bank. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkolaborasi untuk mengusut kasus sunat perpajakan. Tiga wajib pajak akan diperiksa ulang, yakni Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang