Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim

Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) pada Rabu (2/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/jpnn)


KPK terus mengusut kasus korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News