Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim
Rabu, 02 Oktober 2024 – 15:23 WIB
"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/jpnn)
KPK terus mengusut kasus korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- Jokowi Terima Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- KPK Periksa Dirut PT Energi Kita hingga PT Permana Putra Mandiri
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya