Usut Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Saksi dari Inspektorat

Usut Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Saksi dari Inspektorat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Rokhimin yang merupakan saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya (BUMN). Ilustrasi Foto: Logo Amarta Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Rokhimin yang merupakan saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya (BUMN).

Rokhimin akan diperiksa sebagai saksi kasus proyek fiktif PT. Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Rokhimin.

Namun, akhir-akhir, KPK terus memanggil pejabat-pejabat di perusahaan negara yang bergerak dalam bidang konstruksi itu.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.

Saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya Rokhimin akan diperiksa dalam kasus proyek fiktif pada 2018 sampai 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News