Usut Kasus Proyek Fiktif di PT Amarta Karya, KPK Periksa Saksi dari Inspektorat
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Rokhimin yang merupakan saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya (BUMN).
Rokhimin akan diperiksa sebagai saksi kasus proyek fiktif PT. Amarta Karya pada 2018 sampai 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jaksel," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/1).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Rokhimin.
Namun, akhir-akhir, KPK terus memanggil pejabat-pejabat di perusahaan negara yang bergerak dalam bidang konstruksi itu.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Saksi dari Inspektorat PT. Amarta Karya Rokhimin akan diperiksa dalam kasus proyek fiktif pada 2018 sampai 2020.
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Kinerja Meningkat, Laba Konsolidasi BUMN Tembus Rp 292 Triliun
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK