Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Karyawan PT Amarta Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak PT Amarta Karya (BUMN) pada Kamis (9/3).
Sebanyak tiga saksi dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 sampai 2020.
Mereka yang diperiksa ialah dua karyawan PT Amarta Karya, yaitu Puji Sihono dan Ahmad Riffqi Dermawan.
Lalu KPK juga memeriksa eks sopir PT Amarta Karya Stevanus Christian Sugianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,“ kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.
Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 sampai 2020.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- Hadirkan Air Bersih di Batam, Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN bersama Unsoed
- Akselerasi Solusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Komitmen bagi Petani & UMKM