Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Petinggi Amarta Karya

Usut Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Petinggi Amarta Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi PT Amarta Karya. Ilustrasi Foto: Logo Amarta Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi dan sejumlah pegawai PT. Amarta Karya (BUMN), Rabu (1/3).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pada PT. Amarta Karya pada 2018-2020.

Mereka yang diperiksa ialah Kadiv Keuangan PT. Amarta Karya Pandhit Seno Aji, Sekretaris Perusahaan PT. Amarta Karya Brisben Rasyid, Inspektorat PT. Amarta Karya Rokhimin, dan karyawan Alfian.

Lalu terdapat pula dari pihak swasta yaitu Direktur CV Double Coin Indonesia Albert Salim, konsultan Taufik Wijaya, Chief Executive officer PT Elsada Servo Cons Fanny Alfrits Wulur, dan Marketing Staf PT Elsada Servo Cons Maichel Budiman.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada delapan saksi ini.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Amarta Karya melalui subkontraktor.

Lembaga antirasuah itu tengah mendalami total duit yang diguyurkan oleh PT Amarta Karya ke subkontraktor untuk mengerjakan dugaan proyek fiktif itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pada PT. Amarta Karya pada 2018-2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News