Usut Kasus Proyek Sumur Bor, Kejari Periksa Sekda Kalteng Secara Maraton
“Kalau kami mau menetapkan tersangka, harus memiliki paling tidak dua alat bukti, bukti adanya kerugian negara, dan dugaan unsur perbuatan melawan hukum, seperti menyalahgunakan wewenang atau unsur memperkaya diri sendiri,” bebernya.
Ia juga menjamin tim penyidik Kejari Palangka Raya akan selalu bertindak profesional dan akutabilitas dalam menangani perkara. Profesionalitas dalam penyelidikan tersebut dibuktikan dengan meminta bantuan dari tim ahli bidang hidrogeologi yang didatangkan dari Kementerian ESDM. Kehadiran tim ahli sangat membantu tim penyidik dalam menghitung spesifikasi teknis dalam pembuatan sumur bor, apakah pembangunan sesuai dengan spesifikasi standar yang berlaku. Selain itu, juga menghitung kemungkinan adanya kerugian negara apabila sumur bor tidak bisa digunakan atau dianggap terjadi total loss dalam pembuatan dan penggunaannya.
“Kedatangan tim ahli ini difasilitasi oleh KPK. Nantinya tergantung pendapat dari tim ahli ini. Apabila mereka berpendapat bahwa sumur bor ini tidak bisa difungsikan atau tidak sesuai spek, maka tim BPK atau auditor akan turun untuk menghitung kerugian negara” ucap mantan Kejari Belopa, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan ini.
Saat ditanya wartawan terkait kapan kejari akan mengumumkan dan menetapan tersangka untuk kasus tersebut, Zet menyatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka. Ia meminta masyarakat tetap bersabar menunggu waktu penetapan tersangka. Ia kembali meyakinkan bahwa tim penyidik kejari akan menyelesaikan kasus tersebut secara profesional.
“Penyidikan ini dilakukan dengan hati-hati dan professional. Kami sama sekali tidak ingin nantinya tersangka yang sudah ditetapkan untuk kasus ini kemudian bebas di persidangan” pungkasnya.
Terpisah, Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk memberikan keterangan terkait proyek pengadaan sumur bor oleh BRG di DLH Kalteng.
“Iya, pada Selasa sore (10/12) saya memenuhi panggilan Kejari Palangka Raya untuk memberikan beberapa keterangan. Karena sudah terlalu sore, maka dilanjutkan pada Rabu (11/12),” kata Sekda kepada wartawan, Kamis (12/12).
Dalam panggilan tersebut, Fahrizal memberikan keterangan terkait hal-hal yang berkenaan dengan DLH Kalteng. Sebab, ia pernah menjabat sebagai kepala DLH Kalteng.
Penyidik Kejari Palangka Raya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri dalam dua hari terakhir.
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis