Usut Kasus PT DI, KPK Periksa Dua Eks KSAU

Usut Kasus PT DI, KPK Periksa Dua Eks KSAU
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa dua eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, serta mantan Asisten Personil Panglima TNI Marsekal Muda (Purn) Bambang Wahyudi, Rabu (16/12).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) peruode 2007-2017.

Budi, Agus dan Yuyu diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di perusahaan pelat merah tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi, penyidik mendalami pengambilan keputusan yang dilakukan oleh jajaran komisaris di PT DI.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi mengenai proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerja sama dengan mitra penjualan," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan tiga tersangka baru.

Ketiga tersangka meliputi Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Dalam perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9,1 miliar, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10,8 miliar, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1,9 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi selesai melakukan pemeriksaan terhadap dua eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dan Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di PT DI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News