Usut Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mengusut laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan tersebut.
“Saat ini, penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa (31/10).
Jenderal bintang satu itu menegaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Dia menyatakan penyidik sepakat menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.
Penyidik juga sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023.
Kemudian, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.
Polisi terus mengusut kasus Rocky Gerung. 17 saksi sudah diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri.
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- Rocky Gerung Mumuji Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kapolda Riau Irjen Herry: Tidak Ada Lagi Polisi Nongkrong di Jam Dinas
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...