Usut Kasus Suap Atase TKI KBRI, Bareskrim Tunggu Hasil Sidang di Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menantikan hasil sidang kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A.
Pasalnya, ketiga saksi yang harus diperiksa Bareskrim masih menjalani sidang di Singapura karena diduga menyuap A. Penanganan kasus itu dilakukan oleh lembaga antikorupsinya Singapura.
"Sekarang penyidik masih menunggu hasil sidang di mana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura. Saat ini WN Singapura sedang ditangani KPK-nya Singapura," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut Dedi, hingga kini ketiga WN Singapura itu belum boleh dimintai keterangan oleh Polri sampai proses sidang selesai.
“Apabila proses sidang selesai, inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," sambung Dedi.
Dia menambahkan, nantinya antata Polri dan lembaga antirasuah Singapura akan saling bertukar saksi.
Selain itu, mereka juga akan saling bertukar informasi agar kasus tersebut segera tuntas. "Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A. Tunggu persidangan dulu," tegas dia.
Sebelumnga Bareskrim menetapkan eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. A diduga menerima suap senilai 30 ribu dolar Singapura.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah menantikan hasil sidang kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka