Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Waketum PAN
![Usut Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Waketum PAN](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/07/13/IMG_20200713_175819.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pada Selasa (30/3).
Yandri Susanto bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan Yandri untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/3).
Fikri belum bisa menjelaskan materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksa wakil ketua umum PAN itu.
Namun, komisi yang dipimpin Yandri merupakan mitra kerja Kementerian Sosial yang pernah dipimpin Juliari Batubara, tersangka dalam perkara itu.
Selain Yandri, penyidik juga memanggil seorang Notaris bernama Sahat Simanungkalit dan swasta Prospelany terkait kasus suap Bansos Covid-19.
Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Matheus Joko Santoso. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020. Kali ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan
- KPK Telusuri Aset Wali Kota Semarang Hevearita, Potensi Penyitaan Menguat
- Mbak Ita & Suami Ditahan KPK, Balai Kota Semarang Sambut Pimpinan Baru
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Mengakhiri Jabatan Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Suami Langsung Ditahan KPK